Pencabutan Izin Holly Land: Soal Aturan Ataukah Intoleransi?

Super Admin PDPM 13 January 2026
Pencabutan Izin Holly Land: Soal Aturan Ataukah Intoleransi?

Polemik pencabutan izin pembangunan kawasan wisata Holly Land di Gondangrejo, Karanganyar, belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Sayangnya, berkembang narasi yang seakan sengaja digeser ke isu sensitif seperti intoleransi. Padahal, jika ditelusuri lebih jernih, persoalan utama pencabutan izin ini bukanlah soal keyakinan, identitas, atau perbedaan latar belakang, melainkan soal kepatuhan terhadap aturan perizinan.

Dalam setiap proses pembangunan, terutama skala besar seperti kawasan wisata, ada aturan yang wajib dipenuhi. Mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga kelengkapan dokumen administrasi. Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat, lingkungan, serta memastikan pembangunan berjalan tertib dan berkelanjutan.

Ketika pemerintah daerah menemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pengajuan perizinan, langkah peninjauan ulang hingga pencabutan izin adalah merupakan kewenangan yang sah secara hukum dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan negara. Jika aturan dilanggar dan dibiarkan, justru akan menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pembangunan ke depan.

Mengaitkan pencabutan izin Holly Land dengan isu intoleransi justru sangat berisiko besar menyesatkan opini publik. Narasi-narasi tersebut dapat memicu emosi, memperkeruh suasana, dan mengaburkan fakta utama. Dalam negara hukum, kebijakan pemerintah seharusnya dinilai berdasarkan prosedur dan dasar hukum, bukan asumsi atau prasangka.

Kejadian Holly Land seharusnya dijadikan pengingat bersama bahwa pembangunan apa pun harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan pelajaran penting untuk lebih teliti dan transparan dalam mengurus perizinan. Bagi masyarakat luas, ini menjadi kesempatan untuk belajar menyikapi isu publik secara lebih rasional, kritis, dan berbasis data.

Pada akhirnya, penegakan aturan bukanlah sebuah bentuk penindasan atau intoleransi, melainkan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kepentingan bersama. Jika semua pihak mematuhi aturan sejak awal, polemik semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi.

Gesang Triwigati, S.Pd., M.Pd

Bendahara Umum PDPM Karanganyar


Chatbot Icon
Asisten Virtual PDPM